Sementara itu, untuk tarif air PDAM Kota Semarang ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan, golongan pelanggan, dan blok konsumsi, dihitung berdasarkan konsumsi air minum per meter kubik (m3). Untuk tagihan rekening air minum (RAM) PDAM Kota Semarang terdiri dari:
Antara lain, kenaikan harga bensin, tarif air minum PDAM, tarif ongkos angkutan dalam kota (angkot), dan harga pangan. Khusus harga air minum PDAM, kenaikkannya mencapai 900 persen dari sebelumnya dibanderol Rp 1.000 per meter kubik (m3) naik menjadi Rp 9.000 per meter kubik pada Desember 2022.
Khususnya bagi pelanggan air bersih di Denpasar karena dipastikan ada kenaikan tarif. Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma (PDAM) berencana menaikan tarif air sekitar 12,24 persen. Pihak Perumda sudah melakukan konsultasi publik di wantilan IPAL Blusung, Senin (30/5). Direktur Utama Perumda Air Minum, I.B. Gede Arsana mengatakan penetapan tarif
Semula harga air PDAM ini hanya sebesar Rp 4.000 per kubik, sekarang naik menjadi Rp 4.650 per kubik. Kenaikan ini dilakukan setelah 8 tahun tarif air PDAM belum mengalami penyesuaian harga. 28 November 2023; Harga Daging Sapi di Kota Tegal Capai Hampir Rp 150 Ribu 28 November 2023; Penguatan Kerja, Bupati Cirebon Ajak Aparatur Kecamatan
Tarif PDAM Denpasar Akan Disesuaikan. Untuk pengaturan batas tarif tersebut, kelompok industri justru turun dari sebelumnya Rp 20.000 per meter kubik menjadi Rp 16.000 per meter kubik. Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar atau PDAM Kota Denpasar akan melakukan penyesuaian batas tarif air minum untuk pelanggan di Kota Denpasar.
M6Tn279.
harga pdam per kubik 2023