Padahal ini, pencemaran sungai di daerah Nganjuk di sebabkan oleh limbah pabrik industri, limbah peternakan atau pertanian dan juga limbah rumah tangga. Belum lagi ketika curah hujan tinggi, BMKG (2020) mengungkapkan bahwa sekitar pada bulan Maret-April 2021 limbah di sungai yang tidak dapat terurai tersebut memudahkan air meluap.
BOJONEGORO Hampir dua pekan terakhir air Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami penurunan kualitas akibat tercemar zat kimia amonia. Pencemaran tersebut membuat air Sungai Bengawan Solo berubah warna dan sudah tidak layak dikonsumsi untuk kebutuhan minum dan mandi masyarakat sekitar.
Berdasarkandefinisi dalam Encyclopedia Britannica, pencemaran atau polusi air didefinisikan sebagai pelepasan zat ke dalam air dari berbagai sumber (air tanah permukaan, mata air, danau, sungai, laut, dan sebagainya) hingga melampaui batas aman dan mengganggu manfaat air maupun fungsi alami ekosistem air.
Sungaiyang mengandung siput air dan planaria menunjukkan sungai tersebut belum mengalami pencemaran. Sebaliknya, cacing Tubifex (cacing merah) merupakan cacing yang tahan hidup dan bahkan berkembang baik di lingkungan yang kaya bahan organik, meskipun spesies hewan yang lain telah mati.
Memprihatinkan Begitulah gambaran kondisi sungai-sungai di Sumbar.
aNBP. Melihat Sungai di Kalbar di Saat Peringatan Hari Sungai Nasional Kalimantan Barat boleh berbangga memiliki Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia. Namun sayangnya, kondisi Kapuas semakin memprihatinkan. Sekitar 60 persen daerah aliran sungai watershed di Kalbar mengalami krisis akibat pembukaan dan pengembangan kawasan secara eksploitatif. Arief Nugroho, Pontianak SUNGAI yang membentang sepanjang km dari Kota Pontianak hingga Kabupaten Kapuas Hulu ini menjadikan Sungai Kapuas sebagai urat nadi sekaligus sungai terpanjang di Indonesia. Bagi masyarakat Kalbar, Sungai Kapuas memegang peranan penting dalam segala hal, di antaranya penyedia sumber air bersih, sarana transportasi, dan sumber pendapatan lainnya. Namun, DAS Kapuas kini telah mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut berasal dari berbagai aktivitas, seperti pertambangan emas tanpa izin PETI, pencemaran limbah mercuri maupun industri, penambangan pasir ilegal, penangkapan ikan dengan racun, illegal logging, dan sebagainya, sehingga berakibat pada baku mutu air Sungai Kapuas menurun. Berdasarkan hasil penelitian Universitas Tanjungpura, bersama sejumlah instansi dan Wahana Lingkungan Hidup Walhi Kalimantan Barat menunjukkan kandungan merkuri Hg mencapai 0,2-0,4 ppb parts per billion atau dua kali lipat dari ambang batas normal. Dari hasil penelitian tersebut, pencemaran yang terjadi di hulu Sungai Kapuas itu dipastikan akan berimbas juga di wilayah hilir. Penggunaan merkuri para penambang emas telah berdampak serius pada ikan dan manusia terutama yang berada di lokasi penambangan. Kandungan merkuri pada ikan-ikan di perairan Kapuas seperti ikan toman, lais, gabus, dan baung sudah terkontaminasi racun merkuri dengan konsentrat tinggi. Demikian pula dengan rambut dan kuku para penambang dan masyarakat di sekitarnya. Sementara jika merkuri tersebut telah merasuk ke tubuh manusia maka ia akan menjalar ke otak, ginjal, dan hati. Dampaknya, dapat menyebabkan tremor hingga stroke. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bapedalda Kota Pontianak pernah melakukan uji coba alat pemantau baku mutu air tahun 2006 lalu. Sampel penelitian diambil di tepi Sungai Kapuas, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Pontianak. Hasilnya, air Sungai Kapuas berada di bawah standar baku mutu air Berdasarkan pengukuran yang dilakukan tim Bapedalda dan supplier peralatan, kadar oksigen terlarut di Sungai Kapuas sebesar 4,98 miligram per liter, dengan pH 4, 68, kepadatan terlarut 24,6 miligram per liter, kecepatan 1,6 meter per det ik, tingkat kekeruhan air 22,1 KTU, saturasi 65,3 persen, kadar polutan terlarut 29,6 miligram per liter, salinitas 0,0 0/oo, dan daya hantar listrik atau konduktivitas sebesar 62,9 mikron per meter. Padahal, sekitar 70 persen masyarakat Kota Pontianak dan Kalbar masih menggunakan air Sungai Kapuas sebagai air konsumsi sehari-hari, baik melalui proses penyaringan PDAM maupun tidak. Koordinator Divisi Kajian, Dokumentasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Walhi Kalimantan Barat Hendrikus Adam pernah merilis jumlah kerusakan sungai di Kalimantan Barat. Setidaknya ada 27 sungai di Kalbar yang memiliki DAS 14,86 juta hektare. Sekitar 1,34 juta hektare dalam kondisi sangat kritis. Sedangkan sisanya kritis dan berpotensi kritis. Satu di antaranya adalah sungai di sekitar Dusun Bonglitung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Sejak puluhan tahun lalu, kata Adam, air di sungai tersebut keruh dan tidak bisa digunakan lagi akibat penambangan emas tanpa izin. Sementara di lokasi lain akibat air semakin krisis sulit dikonsumsi, warga Kampung Nabo, Kabupaten Landak sejak 2013 hingga kini, kesulitan memperoleh air bersih dari Sungai Kayat. “Sungai itu tercemar karena kawasan penyangga sekitarnya rusak akibat aktivitas perusahaan perkebunan,†terangnya. Adam juga membeberkan warga sekitar pesisir sungai yang beberapa di antaranya tercemar limbah pabrik, merkuri dan pertambangan, mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Warga tidak dapat menggunakan untuk minum dan memasak. Menurut Adam, selain menjadi sumber air untuk kebutuhan masyarakat, daerah aliran sungai DAS yang baik dan sehat harusnya menjadi wilayah tangkapan air sekaligus penyangga bagi wilayah sekitarnya sehingga terhindar dari risiko bencana ekologis. Namun demikian, lanjut Adam, bila melihat bencana ekologis terkait dengan hidrologis yang ditandai dengan banjir dan longsor yang terjadi selama ini, maka situasi ini adalah indikasi serius yang menandai kondisi daerah aliran sungai di daerah kita sedang kritis. “Gambaran sederhana ini bisa kita lihat sebagai jawaban bagaimana krisis ekologi yang terus terjadi saat ini. Terjadi degradasi dan deforestasi yang berdampak pada daya tampung dan daya dukung linkungan sekitarnya terganggu,†katanya. Pendangkalan dan longsor sekitar bantaran sungai kian menjadi ketika praktik eksploitatif atas sumberdaya hutan dan lahan melalui penambangan maupun bentuk usaha berbasis hutan/lahan massif yang disusul dengan kondisi kualitas air sekitar terus menurun. Untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor, kata Adam, diperlukan sinergis lintas sektor dan  langkah strategis antar pemerintah daerah. Program dan kebijakan pemulihan jangka panjang dibarengi dengan penghentian tindakan eksploitatif, pemberdayaan, penegakan hukum dan edukasi melibatkan peran serta masyarakat sekitar secara terus menerus diperlukan. Sementara itu, Kota Pontianak menjadi kota yang terkenal dengan sebutan kota seribu parit. Begitu pentingnya parit, sehingga parit dijaga kebersihannya dan dibuat berfungsi sebagaimana layaknya sebuah tempat untuk menjaga kota Pontianak dan memperindah kota Pontianak. Parit yang mengelilingi kota Pontianak pada zaman pendudukan Belanda, antara lain Parit Besar, Parit Nenas, Parit Durhaka, Parit Bansir, Parit Sungai Jawi, Parit Gado, Parit Diponegoro, Parit Gajahmada, Parit Tokaya, Parit Merdeka sampai Merdeka Timur, Parit Penjara, Parit Kongsi, Parit Sungai Raya, parit Mayor, Parit Haji Husein, Parit Tengkorak dan Parit Tengkorak. Seiring berjalannya waktu, parit-parit tinggal sedikit dan mengalami banyak perubahan. Arus urbanisasi yang terjadi membuat kota Pontianak mendapat dampak yang sangat besar, antara lain penambahan penduduk yang menyebabkan jumlah perumahan meningkat, parit mulai ditutup dan diperkecil, tercemarnya parit-parit karena industri kecil yang banyak membuang limbah ke parit hingga sampah di parit yang tidak terangkut. Pemerintah kota Pontianak mulai menyadari arti penting parit, sehingga mulai tahun 2019, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono merencanakan dan mencanangkan kembali pembersihan dan perubahan fungsi parit agar dikembalikan sebagaimana arf Melihat Sungai di Kalbar di Saat Peringatan Hari Sungai Nasional Kalimantan Barat boleh berbangga memiliki Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia. Namun sayangnya, kondisi Kapuas semakin memprihatinkan. Sekitar 60 persen daerah aliran sungai watershed di Kalbar mengalami krisis akibat pembukaan dan pengembangan kawasan secara eksploitatif. Arief Nugroho, Pontianak SUNGAI yang membentang sepanjang km dari Kota Pontianak hingga Kabupaten Kapuas Hulu ini menjadikan Sungai Kapuas sebagai urat nadi sekaligus sungai terpanjang di Indonesia. Bagi masyarakat Kalbar, Sungai Kapuas memegang peranan penting dalam segala hal, di antaranya penyedia sumber air bersih, sarana transportasi, dan sumber pendapatan lainnya. Namun, DAS Kapuas kini telah mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut berasal dari berbagai aktivitas, seperti pertambangan emas tanpa izin PETI, pencemaran limbah mercuri maupun industri, penambangan pasir ilegal, penangkapan ikan dengan racun, illegal logging, dan sebagainya, sehingga berakibat pada baku mutu air Sungai Kapuas menurun. Berdasarkan hasil penelitian Universitas Tanjungpura, bersama sejumlah instansi dan Wahana Lingkungan Hidup Walhi Kalimantan Barat menunjukkan kandungan merkuri Hg mencapai 0,2-0,4 ppb parts per billion atau dua kali lipat dari ambang batas normal. Dari hasil penelitian tersebut, pencemaran yang terjadi di hulu Sungai Kapuas itu dipastikan akan berimbas juga di wilayah hilir. Penggunaan merkuri para penambang emas telah berdampak serius pada ikan dan manusia terutama yang berada di lokasi penambangan. Kandungan merkuri pada ikan-ikan di perairan Kapuas seperti ikan toman, lais, gabus, dan baung sudah terkontaminasi racun merkuri dengan konsentrat tinggi. Demikian pula dengan rambut dan kuku para penambang dan masyarakat di sekitarnya. Sementara jika merkuri tersebut telah merasuk ke tubuh manusia maka ia akan menjalar ke otak, ginjal, dan hati. Dampaknya, dapat menyebabkan tremor hingga stroke. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bapedalda Kota Pontianak pernah melakukan uji coba alat pemantau baku mutu air tahun 2006 lalu. Sampel penelitian diambil di tepi Sungai Kapuas, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Pontianak. Hasilnya, air Sungai Kapuas berada di bawah standar baku mutu air Berdasarkan pengukuran yang dilakukan tim Bapedalda dan supplier peralatan, kadar oksigen terlarut di Sungai Kapuas sebesar 4,98 miligram per liter, dengan pH 4, 68, kepadatan terlarut 24,6 miligram per liter, kecepatan 1,6 meter per det ik, tingkat kekeruhan air 22,1 KTU, saturasi 65,3 persen, kadar polutan terlarut 29,6 miligram per liter, salinitas 0,0 0/oo, dan daya hantar listrik atau konduktivitas sebesar 62,9 mikron per meter. Padahal, sekitar 70 persen masyarakat Kota Pontianak dan Kalbar masih menggunakan air Sungai Kapuas sebagai air konsumsi sehari-hari, baik melalui proses penyaringan PDAM maupun tidak. Koordinator Divisi Kajian, Dokumentasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Walhi Kalimantan Barat Hendrikus Adam pernah merilis jumlah kerusakan sungai di Kalimantan Barat. Setidaknya ada 27 sungai di Kalbar yang memiliki DAS 14,86 juta hektare. Sekitar 1,34 juta hektare dalam kondisi sangat kritis. Sedangkan sisanya kritis dan berpotensi kritis. Satu di antaranya adalah sungai di sekitar Dusun Bonglitung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Sejak puluhan tahun lalu, kata Adam, air di sungai tersebut keruh dan tidak bisa digunakan lagi akibat penambangan emas tanpa izin. Sementara di lokasi lain akibat air semakin krisis sulit dikonsumsi, warga Kampung Nabo, Kabupaten Landak sejak 2013 hingga kini, kesulitan memperoleh air bersih dari Sungai Kayat. “Sungai itu tercemar karena kawasan penyangga sekitarnya rusak akibat aktivitas perusahaan perkebunan,†terangnya. Adam juga membeberkan warga sekitar pesisir sungai yang beberapa di antaranya tercemar limbah pabrik, merkuri dan pertambangan, mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Warga tidak dapat menggunakan untuk minum dan memasak. Menurut Adam, selain menjadi sumber air untuk kebutuhan masyarakat, daerah aliran sungai DAS yang baik dan sehat harusnya menjadi wilayah tangkapan air sekaligus penyangga bagi wilayah sekitarnya sehingga terhindar dari risiko bencana ekologis. Namun demikian, lanjut Adam, bila melihat bencana ekologis terkait dengan hidrologis yang ditandai dengan banjir dan longsor yang terjadi selama ini, maka situasi ini adalah indikasi serius yang menandai kondisi daerah aliran sungai di daerah kita sedang kritis. “Gambaran sederhana ini bisa kita lihat sebagai jawaban bagaimana krisis ekologi yang terus terjadi saat ini. Terjadi degradasi dan deforestasi yang berdampak pada daya tampung dan daya dukung linkungan sekitarnya terganggu,†katanya. Pendangkalan dan longsor sekitar bantaran sungai kian menjadi ketika praktik eksploitatif atas sumberdaya hutan dan lahan melalui penambangan maupun bentuk usaha berbasis hutan/lahan massif yang disusul dengan kondisi kualitas air sekitar terus menurun. Untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor, kata Adam, diperlukan sinergis lintas sektor dan  langkah strategis antar pemerintah daerah. Program dan kebijakan pemulihan jangka panjang dibarengi dengan penghentian tindakan eksploitatif, pemberdayaan, penegakan hukum dan edukasi melibatkan peran serta masyarakat sekitar secara terus menerus diperlukan. Sementara itu, Kota Pontianak menjadi kota yang terkenal dengan sebutan kota seribu parit. Begitu pentingnya parit, sehingga parit dijaga kebersihannya dan dibuat berfungsi sebagaimana layaknya sebuah tempat untuk menjaga kota Pontianak dan memperindah kota Pontianak. Parit yang mengelilingi kota Pontianak pada zaman pendudukan Belanda, antara lain Parit Besar, Parit Nenas, Parit Durhaka, Parit Bansir, Parit Sungai Jawi, Parit Gado, Parit Diponegoro, Parit Gajahmada, Parit Tokaya, Parit Merdeka sampai Merdeka Timur, Parit Penjara, Parit Kongsi, Parit Sungai Raya, parit Mayor, Parit Haji Husein, Parit Tengkorak dan Parit Tengkorak. Seiring berjalannya waktu, parit-parit tinggal sedikit dan mengalami banyak perubahan. Arus urbanisasi yang terjadi membuat kota Pontianak mendapat dampak yang sangat besar, antara lain penambahan penduduk yang menyebabkan jumlah perumahan meningkat, parit mulai ditutup dan diperkecil, tercemarnya parit-parit karena industri kecil yang banyak membuang limbah ke parit hingga sampah di parit yang tidak terangkut. Pemerintah kota Pontianak mulai menyadari arti penting parit, sehingga mulai tahun 2019, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono merencanakan dan mencanangkan kembali pembersihan dan perubahan fungsi parit agar dikembalikan sebagaimana arf
Malang - Sejumlah sungai di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tercemar limbah domestik dan industri. Ada pula yang mengalami sedimentasi akibat penggundulan hutan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup BLH Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti kepada Tempo, Kamis, 2 Juni 2016. Menurut Tridiyah, pencemaran sungai itu diketahui setelah BLH Kabupaten Malang melakukan empat kali pemantauan pada 2015. Pemantauan dilakukan di 50 lokasi. “Diukur dari indeks pencemarannya, air sungai itu sudah mengkhawatirkan,” katanya, Kamis, 2 Juni 2016. Tridiyah menjelaskan, pemantauan berpatokan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Hasilnya, 60 persen limbah yang mencemari sungai adalah limbah domestik, seperti tinja, air cucian, dan kotoran dapur. Dari pemantauan itu juga, diperoleh data nilai oksigen terlarut dissolve oxygen atau DO di beberapa sungai di bawah 4 miligram per liter. Rendahnya DO berdampak buruk pada kehidupan biota dan ekosistem air. Kandungan biological oxygen demand BOD dan chemical oxygen demand COD serta total material terlarut juga di bawah standar. Kondisi itu ditemukan pada sungai-sungai yang melintasi kawasan padat penduduk dan industri di Kecamatan Lawang, Singosari, dan Pakisaji, yakni Sungai Konto, Lekso, Lemurung, Sumber Metro, dan Brantas Pada November 2009, BLH menduga 16 perusahaan di Kecamatan Singosari dan Lawang membuang limbah ke sungai. Selain itu, sekitar perusahaan belum menyerahkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup berupa analisis mengenai dampak lingkungan amdal, upaya kelola lingkungan UKL, dan upaya pemantauan lingkungan UPL. Setelah diberi peringatan keras dan pembinaan intensif, pada 2011, perusahaan yang belum menyerahkan dokumen-dokumen itu menjadi 259 atau 23,54 persen. “Penindakannya menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” tutur Tridiyah. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Bambang Istiawan mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan bila ada pelimpahan kasus pencemaran dari BLH. Satpol PP akan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai dasar penindakan. “Kami tidak bisa melakukan penindakan bila tidak ada bukti.” ABDI PURMONO
pada sungai yang belum mengalami pencemaran